Tersenyum

December 2, 2008 at 11:55 am (Uncategorized)

Tersenyum, betapa mudahnya hal ini dilakukan. Hanya butuh sedetik untuk merubah bentuk bibir menjadi senyum. Dan hanya butuh tujuh detik mempertahankan sang senyum untuk terlihat sebagai ungkapan ketulusan hati.

Tetapi kenapa hal sederhana ini jarang terlihat? Wajah-wajah di jalan, di angkutan umum, di kantin, di kantor, bahkan di tempat wisata yang seharusnya menjadi kebun senyum, justru terlihat buram. Kerutan-kerutan di wajah menunjukkan betapa berat beban yang harus ditanggung wajah-wajah itu. Banyak wajah yang daerah diantara dua matanya mengkerut. Menyeramkan dan tampak garang. Duh…

Senyum itu sudah hilang dari wajah banyak orang. Entah kenapa senyum – bahkan tawa – yang selalu cerah menghiasi wajah-wajah itu dari kecil, sirna begitu saja. Sekarang, bahkan bukan hanya wajah-wajah tua dan dewasa yang telah kehilangan senyum manis. Wajah para remaja dan anak-anak pun telah ketularan kerutan-kerutan penuh beban itu.

Senyum pada hakikatnya adalah salah satu anugerah indah dari Tuhan Yang Maha Indah. Tuhan sengaja menganugerahkan senyum sebagai bagian dari keindahan manusia. Sayang, anugerah indah ini, tidak banyak ditemui di wajah banyak manusia. Dunia akan jauh lebih indah bila penduduknya gemar tersenyum.

Hidup dan kehidupan manusia pun akan lebih indah dan menenteramkan bila kita menemui banyak senyum di sekeliling kita. Terutama sang senyum dari wajah kita sendiri. Bukankah sangat enak bila kita menerima senyum? Dan bukankah jauh lebih enak bila kita lah yang memberi senyum?

Saudara, senyum yang sederhana, mudah dan gratis itu ternyata menyimpan banyak keajaiban. Setidaknya dari berbagai pengalaman dalam hidup saya. Yap, dalam hidup saya, saya menemui banyak keajaiban. Bentuknya macam-macam. Ada kemudahan, kesehatan, kekayaan, kebaikan, solusi dan sebagainya dari sebuah senyuman.

Sang senyum – lengkungan yang menurut Pak Gede Prama bisa meluruskan banyak hal – adalah hal yang luar biasa. Ia seperti oase di tengah gurun pasir. Ia seperti setetes air jernih dari mata air yang bias menghilangkan dahaga. Ia seperti udara bagi yang tercekik. Ia seperti sumbangan uang bagi fakir miskin yang dirawat di rumah sakit. Ia seperti mangga muda bagi ibu muda yang sedang ngidam. Ia seperti pinjaman uang bagi yang sedang membutuhkan. Ia juga seperti semangkuk mie instan bagi pengungsi yang kelaparan.

Senyum pada hakikatnya adalah kebutuhan manusia. Siapa yang senang tersenyum membuat jiwa, perasaan, pikiran dan fisiknya terpenuhi salah satu kebutuhannya. Bila manusia tidak senang tersenyum, ada luka di jiwa, rasa dan pikirnya. Sang jiwa yang terluka membuat hidup dipenuhi kegelisahan. Sang rasa yang terluka membuat hidup tidak tenang. Sang pikir yang terluka membuat hidup penuh beban. Aturan Senyum Tulus

Senyum tulus ada aturannya? Ya, ada. Aturan ini saya dapat dari dua orang guru saya. Pertama Pak Jamil Azzaini. Kedua, Pak Amir Tengku Ramly. Pertama sekali, saya belajar dari Pak Jamil, bahwa senyum itu harus 227. Artinya senyum baru terlihat tulus dengan menarik bibir ke kanan 2 cm, ke kiri 2 cm, pertahankan minimal selama 7 detik. Bila kurang dari 7 detik, maka senyum itu akan kehilangan ketulusannya.

Aturan ini lalu disempurnakan oleh Pak Amir. Menurut Pak Amir, senyum itu harus 127. Angka satu artinya sang senyum harus lah berasal dan bertujuan untuk menyatukan hati. Hati yang memberi dan menerima senyum. Dengan begitu, senyum itu berperan sebagai pengikat dan jembatan antara satu diri dengan diri-diri yang lain. Sedang angka 2 dan 7, maknanya sama dengan aturannya Pak Jamil. Itulah senyum saudara…

Ia sederhana, tapi dahsyat luar biasa. Ia kecil, tapi bermakna raksasa. Ia mudah, tapi sangat berharga. Karenanya,…. Tersenyum lah saudara. Nikmati keajaiban-keajaiban dalam hidup anda. Dan… Bagikanlah keajaiban bagi hidup sesama kita

penulis :
Supardi Lee
Supardi Lee adalah seorang entrepreneur sukses, trainer berpengalaman,dan penulis.
Bukunya diantaranya The Rich Plan, Achiever, Opportunity Quotient, Kerja Kecil.
Supardi Lee ikut mengembangkan Pesantren Wirausaha Baitul Hamdi di Menes, Pandeglang, Banten.

Permalink Leave a Comment

Sekilas tentang warna

April 24, 2008 at 5:16 am (Warna)

warna

Sumber : Dasar-Dasar Tata Rupa dan Desain, Drs. Sadjiman Ebdi Sanyoto, Yogyakarta 2005

Warna dapat didefinisikan secara obyektif/fisik sebagai sifat cahaya yang diapancarkan, atau secara subyektif/psikologis sebagai bagian dari pengalaman indera pengelihatan. Secara obyektif atau fisik, warna dapat diberikan oleh panajang gelombang. Dilihat dari panjang gelombang, cahaya yang tampak oleh mata merupakan salah satu bentuk pancaran energi yang merupakan bagian yang sempit dari gelombang elektromagnetik.

Cahaya yang dapat ditangkap indera manusia mempunyai panjang gelombang 380 sampai 780 nanometer. Cahaya antara dua jarak nanometer tersebut dapat diurai melalui prisma kaca menjadi warna-warna pelangi yang disebut spectrum atau warna cahaya, mulai berkas cahaya warna ungu, violet, biru, hijau, kuning, jingga, hingga merah. Di luar cahaya ungu /violet terdapat gelombang-gelombang ultraviolet, sinar X, sinar gamma, dan sinar cosmic. Di luar cahaya merah terdapat gelombang / sinar inframerah, gelombang Hertz, gelombang Radio pendek, dan gelombang radio panjang, yang banyak digunakan untuk pemancaran radio dan TV. Proses terlihatnya warna adalah dikarenakan adanya cahaya yang menimpa suatu benda, dan benda tersebut memantulkan cahaya ke mata (retina) kita hingga terlihatlah warna. Benda berwarna merah karena sifat pigmen benda tersebut memantulkan warna merah dan menyerap warna lainnya. Benda berwarna hitam karena sifat pigmen benda tersebut menyerap semua warna pelangi. Sebaliknya suatu benda berwarna putih karena sifat pigmen benda tersebut memantulkan semua warna pelangi.

Sebagai bagian dari elemen tata rupa, warna memegang peran sebagai sarana untuk lebih mempertegas dan memperkuat kesan atau tujuan dari sebuah karya desain. Dalam perencanaan corporate identity, warna mempunyai fungsi untuk memperkuat aspek identitas. Lebih lanjut dikatakan oleh Henry Dreyfuss , bahwa warna digunakan dalam simbol-simbol grafis untuk mempertegas maksud dari simbol-simbol tersebut . Sebagai contoh adalah penggunaan warna merah pada segitiga pengaman, warna-warna yang digunakan untuk traffic light merah untuk berhenti, kuning untuk bersiap-siap dan hijau untuk jalan. Dari contoh tersebut ternyata pengaruh warna mampu memberikan impresi yang cepat dan kuat.

Kemampuan warna menciptakan impresi, mampu menimbulkan efek-efek tertentu. Secara psikologis diuraikan oleh J. Linschoten dan Drs. Mansyur tentang warna sbb: Warna-warna itu bukanlah suatu gejala yang hanya dapat diamati saja, warna itu mempengaruhi kelakuan, memegang peranan penting dalam penilaian estetis dan turut menentukan suka tidaknya kita akan bermacam-macam benda.

Dari pemahaman diatas dapat dijelaskan bahwa warna, selain hanya dapat dilihat dengan mata ternyata mampu mempengaruhi perilaku seseorang, mempengaruhi penilaian estetis dan turut menentukan suka tidaknya seseorang pada suatu benda. Berikut kami sajikan potensi karakter warna yang mampu memberikan kesan pada seseorang sbb :

  1. Hitam, sebagai warna yang tertua (gelap) dengan sendirinya menjadi lambang untuk sifat gulita dan kegelapan (juga dalam hal emosi).
  2. Putih, sebagai warna yang paling terang, melambangkan cahaya, kesucian.
  3. Abu-abu, merupakan warna yang paling netral dengan tidak adanya sifat atau kehidupan spesifik.
  4. Merah, bersifat menaklukkan, ekspansif (meluas), dominan (berkuasa), aktif dan vital (hidup).
  5. Kuning, dengan sinarnya yang bersifat kurang dalam, merupakan wakil dari hal-hal atau benda yang bersifat cahaya, momentum dan mengesankan sesuatu.
  6. Biru, sebagai warna yang menimbulkan kesan dalamnya sesuatu (dediepte), sifat yang tak terhingga dan transenden, disamping itu memiliki sifat tantangan.
  7. Hijau, mempunyai sifat keseimbangan dan selaras, membangkitkan ketenangan dan tempat mengumpulkan daya-daya baru.

Dari sekian banyak warna, dapat dibagi dalam beberapa bagian yang sering dinamakan dengan sistem warna Prang System yang ditemukan oleh Louis Prang pada 1876 meliputi :

  1. Hue, adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan nama dari suatu warna, seperti merah, biru, hijau dsb.
  2. Value, adalah dimensi kedua atau mengenai terang gelapnya warna. Contohnya adalah tingkatan warna dari putih hingga hitam.
  3. Intensity, seringkali disebut dengan chroma, adalah dimensi yang berhubungan dengan cerah atau suramnya warna.

Selain Prang System terdapat beberapa sistem warna lain yakni, CMYK atau Process Color System, Munsell Color System, Ostwald Color System, Schopenhauer/Goethe Weighted Color System, Substractive Color System serta Additive Color/RGB Color System.

Diantara bermacam sistem warna diatas, kini yang banyak dipergunakan dalam industri media visual cetak adalah CMYK atau Process Color System yang membagi warna dasarnya menjadi Cyan, Magenta, Yellow dan Black. Sedangkan RGB Color System dipergunakan dalam industri media visual elektronika.

Permalink 2 Comments

Pengertian Nirmana

April 24, 2008 at 5:15 am (Nirmana)

nirmanaSumber : Dasar-Dasar Tata Rupa dan Desain, Drs. Sadjiman Ebdi Sanyoto, Yogyakarta 2005

Nirmana adalah pengorganisasian atau penyusunan elemen-elemen visual seperti titik, garis, warna, ruang dan tekstur menjadi satu kesatuan yang harmonis. Nirmana dapat juga diartikan sebagai hasil angan-angan dalam bentuk dwimatra, trimatra yang harus mempunyai nilai keindahan. Nirmana disebut juga ilmu tatarupa. Elemen –elemen seni rupa dapat dikelompokan menjadi 4 bagian berdasarkan bentuknya.

  1. Titik, titik adalah suatu bentuk kecil yang tidak mempunyai dimensi. Raut titik yang paling umum adalah bundaran sederhana, mampat, tak bersudut dan tanpa arah.
  2. Garis, garis adalah suatu hasil goresan nyata dan batas limit suatu benda, ruang, rangkaian masa dan warna.
  3. Bidang, bidang adalah suatu bentuk pipih tanpa ketebalan, mempunyai dimensi pajang, lebar dan luas; mempunyai kedudukan, arah dan dibatasi oleh garis.
  4. Gempal, gempal adalah bentuk bidang yang mempunyai dimensi ketebalan dan kedalaman.

Penyusunan merupakan suatu proses pengaturan atau disebut juga komposisi dari bentuk-bentuk menjadi satu susunan yang baik. Ada beberapa aturan yang perlu digunakan untuk menyusun bentuk-bentuk tersebut. Walaupun penerapan prinsip-prinsip penyusunan tidak bersifat mutlak, namun karya seni yang tercipta harus layak disebut karya yang baik. Perlu diketahui bahwa prinsip-prinsip ini bersifat subyektif terhadap penciptanya.

Dalam ilmu desain grafis, selain prinsip-prinsip diatas ada beberapa prinsip utama untuk tujuan komunikasi dari sebuah karya desain.

  1. Ruang Kosong (White Space)
  2. Ruang kosong dimaksudkan agar karya tidak terlalu padat dalam penempatannya pada sebuah bidang dan menjadikan sebuah obyek menjadi dominan.

  3. Kejelasan (Clarity)
  4. Kejelasan atau clarity mempengaruhi penafsiran penonton akan sebuah karya. Bagaimana sebuah karya tersebut dapat mudah dimengerti dan tidak menimbulkan ambigu/ makna ganda.

  5. Kesederhanaan (Simplicity)
  6. Kesederhanaan menuntut penciptaan karya yang tidak lebih dan tidak kurang. Kesederhanaan seing juga diartikan tepat dan tidak berlebihan. Pencapaian kesederhanaan mendorong penikmat untuk menatap lama dan tidak merasa jenuh.

  7. Emphasis (Point of Interest)
  8. Emphasis atau disebut juga pusat perhatian, merupakan pengembangan dominasi yang bertujuan untuk menonjolkan salah satu unsur sebagai pusat perhatian sehingga mencapai nilai artistic.

Prinsip – prinsip dasar seni rupa

  1. Kesatuan (Unity)
  2. Kesatuan merupakan salah satu prinsip dasar tata rupa yang sangat penting. Tidak adanya kesatuan dalam sebuah karya rupa akan membuat karya tersebut terlihat cerai-berai, kacau-balau yang mengakibatkan karya tersebut tidak nyaman dipandang. Prinsip ini sesungguhnya adalah prinsip hubungan. Jika salah satu atau beberapa unsur rupa mempunyai hubungan (warna, raut, arah, dll), maka kesatuan telah tercapai.

  3. Keseimbangan (Balance)
  4. Karya seni dan desain harus memiliki keseimbangan agar nyaman dipandang dan tidak membuat gelisah. Seperti halnya jika kita melihat pohon atau bangunan yang akan roboh, kita measa tidak nyaman dan cenderung gelisah. Keseimbangan adalah keadaan yang dialami oleh suatu benda jika semua dayan yang bekerja saling meniadakan. Dalam bidang seni keseimbangan ini tidak dapat diukur tapi dapat dirasakan, yaitu suatu keadaan dimana semua bagian dalam sebuah karya tidak ada yang saling membebani.

  5. Proporsi (Proportion)
  6. Proporsi termasuk prinsip dasar tata rupa untuk memperoleh keserasian. Untuk memperoleh keserasian dalam sebuah karya diperlukan perbandingan –perbandingan yang tepat. Pada dasarnya proporsi adalah perbandingan matematis dalam sebuah bidang. Proporsi Agung (The Golden Mean) adalah proporsi yang paling populer dan dipakai hingga saat ini dalam karya seni rupa hingga karya arsitektur. Proporsi ini menggunakan deret bilangan Fibonacci yang mempunyai perbandingan 1:1,618, sering juga dipakai 8 : 13. Konon proporsi ini adalah perbandingan yang ditemukan di benda-benda alam termasuk struktur ukuran tubuh manusia sehingga dianggap proporsi yang diturunkan oleh Tuhan sendiri. Dalam bidang desain proporsi ini dapat kita lihat dalam perbandingan ukuran kertas dan layout halaman.

  7. Irama (Rhythm)
  8. Irama adalah pengulangan gerak yang teratur dan terus menerus. Dalam bentuk –bentuk alam bisa kita ambil contoh pengulangan gerak pada ombak laut, barisan semut, gerak dedaunan, dan lain-lain. Prinsip irama sesungguhnya adalah hubungan pengulangan dari bentuk –bentuk unsur rupa.

  9. Dominasi (Domination)
  10. Dominasi merupakan salah satu prinsip dasar tatarupa yang harus ada dalam karya seni dan deisan. Dominasi berasal dari kata Dominance yang berarti keunggulan . Sifat unggul dan istimewa ini akan menjadikan suatu unsure sebagai penarik dan pusat perhatian. Dalam dunia desain, dominasi sering juga disebut Center of Interest, Focal Point dan Eye Catcher. Dominasi mempunyai bebrapa tujuan yaitu utnuk menarik perhatian, menghilangkan kebosanan dan untuk memecah keberaturan.

Permalink Leave a Comment

Garis Waktu Sejarah Desain Grafis

April 24, 2008 at 5:11 am (Desain Grafis)

sejarahSumber : Tipografi dalam Desain Grafis, Danton Sihombing, Jakarta 2001; The Visual Dictionary of Graphic Design, Gavin Amborse & Paul Harris, London 2006

Desain grafis berkembang pesat seiring dengan perkembangan sejarah peradaban manusia saat ditemukan tulisan dan mesin cetak. Perjalanan desain dan gaya huruf latin mulai diterapkan pada awal masa kejayaan kerajaan ROMAWI. Kejayaan kerajaan Romawi di abad pertama yang berhasil menaklukkan Yunani, membawa peradaban baru dalam sejarah Barat dengan diadaptasikannya kesusasteraan, kesenian, agama, serta alfabet Latin yang dibawa dari Yunani. Pada awalnya alfabet Latin hanya terdiri dari 21 huruf : A, B, C, D, E, F, G, H, I, K, L, M, N, O, P, Q, R, S, T, V, dan X, kemudian huruf Y dan Z ditambahkan dalam alfabet Latin untuk mengakomodasi kata yang berasal dari bahasa Yunani. Tiga huruf tambahan J, U dan W dimasukkan pada abad pertengahan sehingga jumlah keseluruhan alfabet Latin menjadi 26.

Ketika perguruan tinggi pertama kali berdiri di Eropa pada awal milenium kedua, buku menjadi sebuah tuntutan kebutuhan yang sangat tinggi. Teknologi cetak belum ditemukan pada masa itu, sehingga sebuah buku harus disalin dengan tangan. Konon untuk penyalinan sebuah buku dapat memakan waktu berbulan-bulan. Guna memenuhi tuntutan kebutuhan penyalinan berbagai buku yang semakin meningkat serta untuk mempercepat kerja para penyalin (scribes), maka lahirlah huruf Blackletter Script, berupa huruf kecil yang dibuat dengan bentuk tipis-tebal dan ramping. Efisiensi dapat terpenuhi lewat bentuk huruf ini karena ketipis tebalannya dapat mempercepat kerja penulisan. Disamping itu, dengan keuntungan bentuk yang indah dan ramping, huruf-huruf tersebut dapat ditulisakan dalam jumlah yang lebih banyak diatas satu halaman buku.

blackletter
Gb.1. Black Letter Script

Berikut ini adalah peristiwa-peristiwa penting dalam sejarah perkembangan desain grafis. Johannes Gutenberg (1398-1468) menemukan teknologi mesin cetak yang bisa digerakkan pada tahun 1447 dengan model tekanan menyerupai disain yang digunakan di Rhineland, Jerman untuk menghasilkan anggur. Ini adalah suatu pengembangan revolusioner yang memungkinkan produksi buku secara massal dengan biaya rendah, yang menjadi bagian dari ledakan informasi pada masa kebangkitan kembali Eropa.

blackletter
Gb.2. Johannes Gutenberg (1398-1468)

1851, The Great Exhibition

Diselenggarakan di taman Hyde London antara bulan Mei hingga Oktober 1851,pada saat Revolusi industri. Pameran besar ini menonjolkan budaya dan industri serta merayakan teknologi industri dan disain. Pameran digelar dalam bangunan berupa struktur besi-tuang dan kaca, sering disebut juga dengan Istana Kristal yang dirancang oleh Joseph Paxton.

great-exhibition
Gb.3. Ilustrasi Crystal Palace great-exhibition
great-exhibition
Gb.4. Buku optik dari Great Exhibition

1892, Aristide Bruant, Toulouse-Lautrec

Pelukis post-Impressionist dan ilustrator art nouveau Prancis, Henri Toulouse-Lautrec melukiskan banyak sisi Paris pada abad ke sembilan belas dalam poster dan lukisan yang menyatakan sebuah simpati terhadap ras manusia. Walaupun lithography ditemukan di Austria oleh Alois Senefelder pada tahun 1796, Toulouse-Lautrec membantu tercapainya peleburan industri dan seni.

aristide
Gb.5. Poster Aristide Bruant

1910, Modernisme

Modernisme terbentuk oleh urbanisasi dan industrialisasi dari masyarakat Barat. Sebuah dogma yang menjadi nafas desain modern adalah “Form follow Function” yang di lontarkan oleh Louis Sullivan.Symbol terkuat dari kejayan modernisme adalah mesin yang juga diartikan sebagai masa depan bagi para pengikutnya. Desain tanpa dekorasi lebih cocok dengan ´bahasa mesin´, sehingga karya-karya tradisi yang bersifat ornamental dan dekoratif dianggap tidak sesuai dengan ´estetika mesin´

1916, Dadaisme

Suatu pergerakan seni dan kesusasteraan (1916-23) yang dikembangkan mengikuti masa Perang Dunia Pertama dan mencari untuk menemukan suatu kenyataan asli hingga penghapusan kultur tradisional dan bentuk estetik. Dadaism membawa gagasan baru, arah dan bahan, tetapi dengan sedikit keseragaman. Prinsipnya adalah ketidakrasionalan yang disengaja, sifat yang sinis dan anarki, dan penolakan terhadap hukum keindahan.

1916, De Stijl

Gaya yang berasal dari Belanda, De Stijl adalah suatu seni dan pergerakan disain yang dikembangkan sebuah majalah dari nama yang sama ditemukan oleh Theo Van Doesburg. De Stijl menggunakan bentuk segi-empat kuat, menggunakan warna-warna dasar dan menggunakan komposisi asimetris. Gambar dibawah adalah Red and Blue Chair yang dirancang oleh Gerrit Rietveld.

dstijl
Gb.8. The Red and Blue Chair

1918, Constructivism

Suatu pergerakan seni modern yang dimulai di Moscow pada tahun 1920, yang ditandai oleh penggunaan metoda industri untuk menciptakan object geometris. Constructivism Rusia berpengaruh pada pandangan moderen melalui penggunaan huruf sans-serif berwarna merah dan hitam diatur dalam blok asimetris. Gamabr dibawah adalah model dari Menara Tatlin, suatu monumen untuk Komunis Internasional.

Constructivism
Gb.9. Model dari Menara Tatlin

1919, Bauhaus

Bauhaus dibuka pada tahun 1919 di bawah arahan arsitek terkenal Walter Gropius. Sampai akhirnya harus ditutup pada tahun 1933, Bauhaus memulai suatu pendekatan segar untuk mendisain mengikuti Perang Duni Pertama, dengan suatu gaya yang dipusatkan pada fungsi bukannya hiasan.

Bauhaus
Gb.10. Gedung Bauhaus

1928-1930, Gill Sans

Tipograper Eric Gill belajar pada Edward Johnston dan memperhalus tipe huruf Underground ke dalam Gill Sans. Gill Sans adalah sebuah jenis huruf sans serif dengan proporsi klasik dan karakteristik geometris lemah gemulai yang memberinya suatu kemampuan beraneka ragam (great versatility).

Gill-Sans
Gb.11. Foto Eric Gill

1931, Harry Beck

Perancang grafis Harry Back ( 1903-1974) menciptakan peta bawah tanah London (London Underground Map) pada tahun 1931. Sebuah pekerjaan abstrak yang mengandung sedikit hubungan ke skala fisik. Beck memusatkan pada kebutuhan pengguna dari bagaimana cara sampai dari satu stasiun ke stasiun yang lain dan di mana harus berganti kereta.

Harry Beck
Gb.12. Foto Harry Beck London Subway
Gb.13. Peta bawah tanah London

1950s, International Style

International atau Swiss style didasarkan pada prinsip revolusioner tahun 1920an seperti De Stijl, Bauhaus dan Neue Typography, dan itu menjadi resmi pada tahun 1950an. Grid, prinsip matematika, sedikit dekorasi dan jenis huruf sans serif menjadi aturan sebagaimana tipografi ditingkatkan untuk lebih menunjukkan fungsi universal daripada ungkapan pribadi.

International
Gb.14. Sampul buku dari Taschen

1951, Helvetica

Diciptakan oleh Max Miedinger seorang perancang dari Swiss, Helvetica adalah salah satu tipe huruf yang paling populer dan terkenal di dunia. Berpenampilan bersih, tanpa garis-garis tak masuk akal berdasarkan pada huruf Akzidenz-Grotesk. Pada awalnya disebut Hass Grostesk, nama tersebut diubah menjadi Helvetica pada tahun 1960. Helvetica keluarga mempunyai 34 model ketebalan dan Neue Helvetica mempunyai 51 model.

helvetica
Gb.15. Sampul buku Helvetica

1960s, Psychedelia and Pop Art

Kultur yang populer pada tahun 1960an seperti musik, seni, disain dan literatur menjadi lebih mudah diakses dan merefleksikan kehidupan sehari-hari. Dengan sengaja dan jelas, Pop Art berkembang sebagai sebuah reaksi perlawanan terhadap seni abstrak. Gambar dibawah adalah sebuah poster karya Milton Glaser yang menonjolkan gaya siluet Marcel Duchamp dikombinasikan dengan kaligrafi melingkar. Di cetak lebih dari 6 juta eksemplar.

Milton Glaser
Gb.16. Poster karya Milton Glaser

1984, Émigré

Majalah disain grafis Amerika, Émigré adalah publikasi pertama untuk menggunakan komputer Macintosh, dan mempengaruhi perancang grafis untuk beralih ke desktop publishing ( DTP). Majalah ini juga bertindak sebagai suatu forum untuk eksperimen tipografi.

Emigre
Gb.16. Sampul Majalah Émigré

Permalink 2 Comments

Merancang Poster Event

April 24, 2008 at 5:09 am (Layout)

Poster adalah semua bentuk media cetak berukuran besar yang di pasang tembok atau permukaan sejenis. Umumnya poster terdiri dari teks dan elemen visual, selain itu ada juga poster yang berisi seluruhnya teks atau seluruhnya visual. Poster dirancang untuk menarik perhatian sekaligus menyampaikan informasi. Berikut penjelasan dan tips merancang sebuah poster.

  1. Kali ini kita coba mengambil tema pameran tanaman anggrek
  2. Kumpulkan foto-foto ⁄ data visual yang berhubungan dengan anggrek, kemudian susunlah menjadi ilustrasi semenarik mungkin. Dalam poster, ilustrasi mempunyai peranan tertinggi dalam menarik perhatian.

  3. Buatlah judul yang singkat dan jelas karena target audience tidak akan membaca lebih dari 7 detik. Pilih jenis huruf yang sesuai dengan tema tapi tetap mempunyai tingkat keterbacaan yang tinggi.

  4. Buat detail informasi acara secara singkat dan padat sehingga mudah dipahami dalam waktu singkat.

  5. Anatomi Poster
    • Headline ( judul acara)
    • Sub Headline ( tempat dan tanggal pelaksanaan)
    • Ilustrasi / Foto
    • Body Copy (keterangan dan detail acara)
    • Footer (sponsor, contact person)

  6. Buat beberapa alternatif

  7. Selamat mencoba !

Permalink Leave a Comment

Permendagri 59/2007-Permendagri 13/2006

April 24, 2008 at 4:46 am (Berita)

Dengan keluarnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menimbulkan angin segar bagi PNS dan dunia olahraga. PNS yang berprestasi dan memiliki kinerja baik dapat diberikan tambahan tunjangan kesejahteraan. Sementara klub sepakbola yang selama ini dilarang dibiayai oleh APBD, dalam permendagri yang baru ini diperbolehkan jika keuangan daerah memang mampu.

Memacu Prestasi Kerja

Dalam pasal 39 ayat (1) dinyatakan bahwa pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada ayat (7a) dijelaskan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.

Tentu saja tambahan penghasilan ini dibingkai dengan ketentuan yang cukup ketat sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 39 yaitu tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.

Artinya, tambahan penghasilan tersebut harus selektif dan tidak boleh dipukul rata diberikan kepada seluruh PNS. Ketentuan ini cukup fair, karena dapat memacu prestasi kerja para PNS. Sebaliknya PNS yang bermalas-malasan tidak akan mendapat apa-apa dari peraturan ini. Karena itu, peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana diamanatkan pada ayat (8) pasal 39 permendagri ini harus segera dikaji dan ditetapkan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan bagi diantara PNS.

Sebagai contoh, propinsi Gorontalo termasuk yang awal menerapkan permendagri ini. Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad telah menetapkan tambahan tunjangan ini dalam bentuk tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarnya bisa sampai 300% dari gaji. Sehingga PNS yang bergaji Rp 1,2 juta per bulan bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga Rp 4,2 juta per bulannya jika ia berprestasi, memiliki profesi langka dan pertimbangan obyektif lainnya.

Sementara itu, anggota komisi A Iman Nugraha mengingatkan perlu pengkajian yang lebih mendalam soal kenaikan tunjangan PNS itu. Menurut Iman, di satu sisi kenaikan tersebut akan memperbaiki ekonomi PNS, tapi juga harus melihat kemampuan daerah, dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD) maupun APBD.

Masalah lain, jelas dia, hingga saat ini belum ada keseimbangan antara kinerja dengan gaji yang diterima PNS. Apalagi banyak PNS yang belum memiliki disiplin tinggi, terkait waktu kerja yang diberikan tidak optimal.

Iman lantas mencontohkan waktu pulang. “Terkadang PNS pulang sebelum waktunya, padahal pekerjaan masih banyak. Nah, saat ada kenaikan gaji dan tunjangan nanti kinerja PNS harus benar-benar bagus,” tegasnya, seraya mengingatkan agar kenaikan tunjangan PNS tidak dicampuradukkan dengan agenda politik.

Transparansi

Analisa cukup menarik juga datang dari Tim The Jawa Pos Institute of pro Otonomo. Menurut LSM yang berafiliasi pada salah satu koran terbesar di Jawa itu, permendagri membawa kabar baik yaitu terdapat peluang meningkatnya transparansi informasi APBD. Sebab, Permendagri 59/2007 menambahkan satu ayat dalam pasal 116. Ayat (4a) pasal 116 berbunyi, Untuk memenuhi asas transparansi, kepala daerah wajib menginformasikan substansi Perda APBD kepada masyarakat yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.

Pada tataran implementasi, ketentuan tersebut mungkin akan memunculkan persepsi yang berbeda antara pemerintah daerah dan masyarakat. Bagi pemerintah daerah, pengumuman ringkasan APBD bisa saja dianggap sebagai pemenuhan terhadap ketentuan tersebut. Tetapi, masyarakat bisa saja menganggap hal itu belum memenuhi unsur penginformasian substansi perda APBD. Di sinilah komitmen transparansi suatu daerah akan dapat diukur.

Hibah dan Bantuan Sosial

Perubahan lain terkait dengan kelonggaran dalam pengaturan belanja hibah dan bantuan sosial. Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai belanja hibah dan bantuan sosial dalam Permendagri 13/2006 sempat menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, Permendagri 13/2006 mengatur bahwa kedua belanja tersebut baru boleh dialokasikan setelah pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna terpenuhinya standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Klub sepak bola yang pembiayaannya banyak bergantung kepada APBD paling merasakan dampak ketentuan tesebut. Begitu juga, beberapa organisasi swasta atau kelompok masyarakat yang hidup matinya bergantung kepada kucuran dana APBD.

Derasnya kritik dan tuntutan revisi ketentuan ini, tampaknya, membuat Depdagri sedikit melunak. Prasyarat terpenuhinya seluruh kebutuhan belanja urusan wajib sebelum daerah mengalokasikan belanja hibah dan bantuan sosial pun dihapus. Sebagai gantinya, Permendagri 59/2007 menambahkan satu klausul yang lebih longgar.

Misalnya, pasal 42 ayat (4a) yang mengatur tentang belanja hibah. Klausul itu berbunyi, “Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas, dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.” Dari perspektif politik, perubahan ketentuan tersebut tentu akan sangat menguntungkan kepala daerah. Sebab, diakui atau tidak, klub sepak bola dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu selama ini telah menjadi sayap politik kepala daerah dalam meraih atau mempertahankan dukungan.

Sementara dari perspektif keadilan, permendagri ini mendatangkan kecemburuan cabang olahraga lainnya. Alasannya, kenapa hanya untuk olahraga sepakbola? Bukankah masih banyak cabang olahraga lainnya yang membutuhkan kucuran dana dari APBD? Juga bidang-bidang selain olahraga pasti akan menuntut hak-haknya atas penggunaan APBD. Bukankah masih banyak sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang kekurangan dana?

Namun demikian, masih membutuhkan waktu untuk menjawab apakah perubahan itu akan berdampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat atau justru sebaliknya. Sebagai ilustrasi, marilah kita bandingkan ketentuan yang termaktub dalam pasal 45 ayat (1) Permendagri 13/2006 dengan perubahannya dalam Permendagri 59/2007.

Dalam Permendagri 13/2006, ketentuan dimaksud berbunyi, “Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf (e) digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.”

Tetapi, unsur peningkatan kesejahteraan masyarakat justru dihilangkan dalam Permendagri 59/2007. Selengkapnya, bunyi ayat itu adalah “belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf (e) digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik.”

Pertanyaannya, akankah perubahan itu membuat relasi pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan menjadi lebih sehat? Atau justru sebaliknya, prospek peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin sulit dicapai?

Permalink Leave a Comment

Tips Memilih Warna

April 24, 2008 at 3:36 am (Warna)

Warna adalah salah satu elemen yang cukup penting dalam desain grafis. Dalam ilmu seni rupa, warna bisa mewakili emosi dari karya tersebut sehingga pesan dari karya tersebut bisa lebih mudah diterima oleh audience. Elemen warna dalam desain grafis juga memiliki fungsi tersebut. Contoh yang paling mudah adalah dengan menganalogikan warna terhadap hal-hal disekeliling kita. Misalnya; Awan=luas=biru muda, Matahari=cerah=kuning muda, Kayu=kuno, klasik=coklat, Api=menyala, semangat=merah.

Ketika merancang sebuah karya, kita sering kesulitan menentukan warna yang cocok dengan tema atau kesan yang diinginkan. Berikut saya sampaikan tips memilih warna, semoga bisa membantu.

  1. Siapkan tema dan kesan yang diinginkan untuk desain tersebut. Apakah berkesan klasik, modern, natural, atau yang lain tergantung kebutuhan anda.
  2. Cari ilustrasi atau foto yang sesuai dengan tema anda. Bisa hasil jepretan foto anda sendiri, atau free image seperti Stock Exchange misalnya.

  3. Ambil beberapa sample warna dari foto/ilustrasi yang anda pilih tadi.

  4. Susun desain anda menggunakan software desain yang anda miliki. Corel Draw, Photoshop, atau software sejenis.

  5. Gunakan warna-warna tersebut untuk desain anda, mulai dari header, headline, background.

  6. Coba beberapa alternatif untuk komposisi warnanya.

  7. Selamat mencoba !

Permalink Leave a Comment

Masalah Keppres 80 2003, perlu di tinjau ulang

April 18, 2008 at 6:21 am (Berita)

 

PENGADAAN BARANG / JASA

PEMERINTAH

MENURUT WIRA

 

Pendahuluan

“Upaya Perbaikan Sistim Penyelenggaraan Barang / Jasa Pemerintah”. Tema ini mengangkat isu keberadaan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah yang terindikasi masih sarat dengan persengkongkolan baik secara horizontal maupun vertikal yang berujung tidak hanya berupa pelanggaran azas persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mencuat sebagai fenomena korupsi yang merugikan negara.

Dalam kaitan dengan topik ini, saya akan lebih menyoroti dari sisi pengadaan yang terkait dengan jasa kontruksi, yang dihari-hari belakangan ini menjadi sorotan berbagai pihak karena merupakan bidang yang tertinggi tingkat penyelewengan dan korupsinya di Indonesia. Untuk memahami usaha dibidang jasa konstruksi dan kaitannya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah marilah kita tilik mengenai peran sektor kontruksi dan permasalahan-permasalahan yang ada di seputar pengusaha sektor konstruksi dan Keppres no. 80/2003 yang mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah yang melibatkan pengadaan barang/jasa bernilai puluhan triliun rupiah, yang pelaksanaannya rawan akan bentuk-bentuk KKN serta bagaimana seharusnya peraturan dilaksanakan dan pengusaha jasa konstruksi bersikap dalam kewirausahaan yang bertanggung jawab.

Peran Sektor Konstruksi dalam Pembangunan

Secara sederhana sektor konstruksi dapat dijelaskan sebagai sektor yang produk akhirnya berupa sarana dan prasana dasar suatu negara untuk melangsungkan kehidupannya. Dari sini dapat dipahami bahwa tanpa sektor konstruksi kelangsungan kehidupan suatu negara akan terseok-seok. Sarana dan prasarana itu pada hakekatnya adalah infrastruktur yang meliputi perumahan, jaringan transportasi, air bersih dan sanitasi, telekomunikasi dan informasi, dan jaringan kelistrikan. Peran infrastruktur dalam perekonomian semakin penting ketika suatu negara melakukan pembangunan. Infrastruktur merupakan prasarana tetap yang secara simultan menjadi subyek dan obyek pembangunan. Sebagai subyek, infrastruktur adalah penggerak pembangunan karena menciptakan desempatan kerja, sedangkan sebagai obyek, infrastruktur mengalami pembangunan terus menerus baik dalam perluasan, peningkatan maupun perawatannya. Di negara-negara yang mengalami krisis ekonomi, pembangunan infrastruktur menjadi andalan untuk keluar dari krisis ekonomi karena merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian dengan kemampuannya : (i) menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dalam kurun waktu yang cukup lama, (ii) dan karenanya membantu peningkatan distribusi pendapatan, (iii) menstimulasi sektor produksi lain dengan dampak berganda (multiplier effect).

Pembangunan infrastruktur menjadi pemicu (trigger) yang memacu percepatan pemulihan ekonomi : (i) daya serap tenaga kerjanya membantu mengatasi masalah pengangguran, (ii) merangsang konsumsi pemerintah dan masyarakat sehingga memutar roda perekonomian, (iii) efisiensi yang dihasilkan dari infrastruktur yang baik akan mengefisienkan biaya dan pada gilirannya meningkatkan daya saing perdagangan dan industri nasional, (iv) kemampuannya menggerakan sektor riil yang lain akan membangkitkan kembali sektor riil yang mengalami kelesuan.

Dari sejumlah studi menunjukan hubungan yang signifikan antara infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Bank dunia dalam studinya (1994) menunjukan elastisitas pertumbuhan PDB perkapita terhadap naiknya satu persen ketersediaan infrastruktur diberbagai Negara berkisar antara 0,07%-0,44%. Studi dari Calderon dan Serven (2002) menyebutkan elastisitas infrastruktur terhadap PDB pertenaga kerja di Amerika Latin untuk telepon sebesar 0.156, listrik 1,63 dan jalan 0,178.

 

Karena hubungan yang signifikan antara infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, maka dapat disimpulkan bahwa keterbatasan ketersediaan infrastruktur akan menjadi penghambat (constrain) bagi pertumbuhan ekonomi dan berdampak besar pada kesejehteraan dan kualitas hidup masyarakat. Daya saing nasional pada akhirnya juga akan mengalami penurunan, mengingat infrastruktur merupakan salah satu barometer utama dalam indeks daya saing (competitiveness index) suatu negara.

Usaha Jasa Konstruksi

Pekerjaan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur adalah rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan (ASMET). Karena menyangkut keselamatan masyarakat pengguna, maka pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan oleh pelaku jasa konstruksi yang memiliki disiplin keilmuan, keahlian dan ketrampilan serta tanggung jawab profesional. Undang-undang Republik Indonesia no. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi menetapkan persyaratan baik Badan Usaha, maupun tenaga ahli dan trampil yang bekerja di bidang jasa konstruksi harus memiliki sertifikat dan tanggung jawab profesional yang dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum (Pasal 8, 9,10 dan 11).

Isu Seputar Permasalahan Jasa Konstruksi di Indonesia

1. Internal :

a. mudahnya membuat perusahaan jasa konstruksi

b. jumlahnya yang besar dengan latar belakang keberadaan dan

kemampuannya yang sangat beragam dengan jumlah sekitar 90% adalah

golongan kecil yang masih membutuhkan waktu untuk dibina.

c. kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa dalam berbagai klasifikasi

dan/atau kualifikasi dalam iklim usaha yang bersih dan sehat, tertib

hukum, beretika bisnis dan profesi belum terbangun

d. kemampuan manajemen, penguasaan teknologi dan permodalan relatif

lemah

e. lemahnya sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dengan

keterbatasan tenaga ahli dan tenaga trampil yang tersebar merata di

seluruh daerah

f. masih sangat menggantungkan diri pada proyek-proyek pemerintah

g. belum efektifnya asosiasi berperan dalam pembinaan pengembangan

badan usaha anggotanya

 

2. Eksternal :

a. kekurangansetaraan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia

jasa

b. belum mantapnya dukungan di berbagai sektor secara langsung maupun

tidak langsung yang mempengaruhi kinerja dan keandalan jasa konstruksi

nasional, antara lain akses kepada permodalan, pengembangan profesi

keahlian dan ketrampilan, ketersediaan bahan bangunan yang standar

c. belum tertatanya pembinaan jasa kontruksi secara nasional, masih bersifat

parsial dan sektoral

d. belum sepenuhnya tertata iklim usaha yang kondusif dalam :

1) kepranataan usaha,

2) pengembangan usaha

3) partisipasi masyarakat

4) pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan

e. belum optimalnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi menjalankan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undangundang no. 18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi.

 

Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah

APBN merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang paling dominan yang dapat mencakup keseimbangan alokasi dan distribusi sumber daya yang langka keseluruh wilayah negara. Sejak tahun 1980 mulai dilakukan pengaturan mengenai pelaksanaan APBN dengan suatu Keputusan Presiden dimulai dengan Keppres no. 14/1980 dankemudian disempurnakan beberapa kali hingga sampai Keppres no. 29/1984 yang merupakan Keppres yang paling lama bertahan dan disempurnakan kembali dengan Keppres no. 16/1994, disempurnakan kembali dengan Keppres no. 18/2000 dan terakhir Keppres no. 80/2003 yang diterbitkan tanggal 3 November 2003 dan selanjutnya diikuti dengan Keputusan Menteri Kimpraswil no. 339/2003 yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2003 sebagai Petunjuk Pelaksanaannya dalam Jasa Konstruksi. Keppres no. 80/2003 sendiri hingga saat ini telah di adendum sebanyak 4 kali, yang terakhir dengan peraturan perubahan Keppres no. 8 tahun 2006.

Maksud dikeluarkannya Keppres tersebut adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta peranan masing-masing pihak dalam pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD diperoleh barang/jasa yang dibutuhkan instansi pemerintah dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dalam waktu dan tempat tertentu secara (i) efisien, (ii) efektif, (iii) terbuka dan bersaing, (iv) transparan, (v) adil/tidak diskriminatif, (vi) akuntabel.

Keppres juga mengatur dalam pasal tersendiri (pasal 5) tentang etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh pengguna barang /jasa, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan meliputi : (i) melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab, (ii) bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, (iii) tidak saling mempengaruhi langsung / tidak langsung untuk mencegah persaingan tidak sehat, (iv) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan sesuai kesepakatan para pihak, (v) menghindari dan mencegah terjadinya kepentingan para pihak langsung/tidak langsung (conflict of interest), (vi) menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran, (vii) menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang dan / atau kolusi yang secara langsung/tidak langsung merugikan negara, (viii) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Ruang lingkup yang diatur dalam Keppres no. 80/2003 meliputi pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya : (i) dibebankan kepada APBN/APBD, (ii) dibiayai dari Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN) yang sesuai atau yang tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan, (iii) untuk investasi dilingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD dibebankan kepada APBN.

Keppres no. 80/2003 juga mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintahyang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri / Pemimpin Lembaga / Panglima TNI / Kapolri / Direksi BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN dan Peraturan Daerah / Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang / pemerintah yang dibiayai dari dana APBD, semuanya harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Keppres.

Permasalahan Dalam Pelaksanaan Keppres no. 80/2003

Aplikasi Keppres no. 80/2003 menunjukan banyak permasalahan yang muncul dan terkesan terjadinya penyimpangan-penyimpangan atas peraturan yang ditetapkan dalam penerapan pelaksanaannya oleh pengguna jasa yang terjadi di berbagai daerah seperti antara lain :

1. Pemahaman/persepsi yang keliru atas kedudukan Keppres no. 80/2003 terhadap undang-undang no. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, sehingga terkesan kedudukan Keppres no. 80/2003 diberlakukan setingkat dengan undang-undang dan bahkan ada yang mengabaikan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, seperti tidak mensyaratkan secara spesifik keharusan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil serta ketentuan tentang klasifikasi dan kualifikasi.

2. Penetapan pangsa pasar kecil dan non kecil secara keliru tanpa memperhatikan undang-undang no. 18/1999 dan Peraturan Pemerintah yang mengikutinya no. 28, 29 dan 30 tahun 2003.

3. Penambahan persyaratan pelelangan diluar ketentuan Keppres no. 80/2003.

4. Pelanggaran atas tata cara pelelangan dengan masih ditetapkannya pelelangan umum dengan sistem prakualifikasi.

5. Pengkotakan pasar dan pemberlakuan diskriminatif kepada jenis pekerjaan tertentu dengan memberlakukan hanya yang memiliki SBU tertentu saja yang dapat ikut serta dalam pelelangan tanpa mengkaitkannya kepada kompetensi badan usaha.

6. Tidak terlihat adanya sanksi yang tegas yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran, bahkan terkesan dibiarkan. Satu contoh yang ekstrim, ada departemen yang mengeluarkan kebijaksanaan menetapkan penanggung jawab pelaksana pembangunan tidak mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dan departemen yang membina jasa konstruksi seakan-akan tidak berdaya menghadapi departemen yang tidak menggubris teguran yang disampaikan.

7. Pengumuman tender yang banyak ditemukan tidak transparan

8. Mandulnya sistim sanggahan (atas keputusan panitia lelang) maupun sanggahan banding (kepada pengguna anggaran).

 

Dengan masih terjadinya berbagai pelanggaran dan penyimpangan atas pedoman yang ditetapkan dalam Keppres no. 80/2003, mengindifikasikan bahwa pedoman dalam Keppres no. 80/2003 memiliki celah-celah yang memugkinkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di enterprestasikan berbeda oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran yang muaranya membuka persekongkolan. Banyaknya faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti :

 

1. selain dari pemahaman yang keliru tentang kedudukan Keppres terhadap undang-undang.

2. sosialisasi Keppres no. 80/2003

Permalink Comments Off

BPK dan pajak…Judicial review….

April 18, 2008 at 4:28 am (Berita)

Pokok Masalah

Pengajuan Judicial Review UU tentang KUP

Comot dari warta BPK

 

 

Terjadi perdebatan antara pajak dengan BPK tentang mengaudit pajak….

 

UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Mahkamah

Konstitusi. Keterangan Pemerintah dhi Menteri Keuangan tentang Permohonan Judicial Review oleh BPK

atas UU No. 6/1993 jo UU No. 28/2007 tentang KUP di depan Mahkamah Konstitusi pada 19 Februari 2008

dan dimuat di berbagai media menunjukkan bahwa pemerintah tidak paham dengan pokok persoalan

sebenarnya. Sebelum itu kita harus mengerti dulu bagaimana seh BPK itu sendiri terhadap pajak.

 

  1. Apa mandat BPK?

 

Sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 adalah didirikan sebagai suatu lembaga negara yang bebas danmandiri hanya untuk melakukan satu mandat saja, yaitu untuk memeriksa setiap sen uang yang dipungut negara, dari mana pun sumbernya, di mana pun disimpan dan untuk apapun dipergunakan. Agar mandat tersebut dapat dilakukan dengan baik maka dibuat UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Paket tiga UU Keuangan Negara sebagai landasan operasionalnya.

 

  1. Mengapa pemeriksaan pajak diperlukan?

 

Pemeriksaan pajak diperlukan, karena pajak merupakan penerimaan negara terbesar (sekitar 70%). BPK mendukung sistem self assessment yang diterapkan oleh Pemerintah, tapi sistem tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja tanpa adanya kontrol. Sistem tersebut membuka peluang bagi oknum petugas pajak dan oknum Wajib Pajak (WP) untuk mengemplang atau menghindari pajak yang merugikan negara. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan eksternal oleh BPK. BPK tidak memeriksa siapa (WP) tetapi memeriksa apa yang ada dalam pengelolaan petugas pajak yang terkait dengan keuangan negara di bidang perpajakan (penerimaan dan piutang pajak).

3. Bagaimana pengaturan pemeriksaannya? Dan, apa masalahnya?

 

a. BPK sependapat bahwa pengaturannya adalah seperti yang dijelaskan oleh Sekjen Depkeu, Dr.Mulia Nasution dengan mengambil contoh tata cara pemeriksaan pajak dan menjaga kerahasiaan WP di Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Canada, Australia, dan Selandia Baru. Tapi bukan itu masalahnya.

 

b. Masalahnya adalah prakteknya di Indonesia tidak seperti yang dijelaskan oleh Depkeu. Selain tidak ada pengaturan seperti itu di Indonesia, bedanya BPK di negara tersebut dan di velan dunia manapun dapat memeriksa pajak dan tidak dihambat oleh prosedur internal seperti yang diatur dalam pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP yang menyatakan harus ada izin dari Menkeu terhadap pejabat dan atau tenaga ahli yang boleh memberikan keterangan kepada BPK.

 

c. Masalah lain, dengan kekuasaannya, Menkeu tidak pernah memberikan izin kepada pejabatnya untuk memberikan keterangan kepada BPK. Dari 10 surat yang telah dikirimkan BPK, hanya tiga yang ditanggapi dengan kurun waktu 91-237 hari dan itupun jawabannya adalah tidak memberikan ijin kepada pejabatnya untuk memberikan keterangan. Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada, BPK hanya diberikan waktu dua bulan untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

 

4. Dokumen apa yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak? Dan apa masalahnya?

 

a. Dokumen yang diperlukan BPK adalah seperti yang dijelaskan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan

- Depkeu, Prof. Dr. Mardiasmo, yaitu dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan. Untuk memeriksa nilai penerimaan pajak, diperlukan dokumen SSP, SSBPHTB, STTS, SSPCP, Bukti Pemindahbukuan. Untuk memeriksa nilai piutang pajak, diperlukan SKPKB, SKPKBT, STP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pembatalan, Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak, SSP, dan Bukti Pemindahbukuan. Lantas apa masalahnya?

 

b. Masalahnya adalah dokumen yang disebutkan pemerintah dan diinginkan oleh BPK tidak dapat diperoleh karena yang boleh diberikan kepada BPK menurut penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP adalah identitas wajib pajak dan informasi umum perpajakan yang bukan dokumen dasar pencatatan sehingga tidak mungkin bagi BPK untuk memerika kewajaran nilai penerimaan dan piutang pajak.

 

c. Implikasinya, dengan sendirinya sesuai Standar Pemeriksaan, BPK tidak mungkin dapat memberikan pendapat (disclaimer opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. BPK tidak mungkin memberikan pendapat atas sesuatu yang tidak diketahui.

 

5. Jadi, pokok masalahnya adalah BPK tidak dapat melakukan mandat pemeriksaan sesuai UUD 1945, UU No 15/2006 dan paket tiga UU Keuangan Negara karena (i) hambatan pengaturan/prosedur yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP dan (ii) hambatan dokumen yang diatur dalam Penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP. Sehingga BPK perlu meminta MK untuk membuat dua keputusan. Pertama, untuk menyederhanakan prosedur pemeriksaan BPK-RI atas penerimaan negara dari pajak. Kedua, memperkaya jenis informasi perpajakan yang tersedia bagi BPK-RI.

 

6. Dengan demikian, Pemerintah perlu memahami bahwa pokok masalah pengajuan judicial review ini bukan seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Ini bukan masalah sengketa antara BPK versus Negara, atau masalah kekuasaan, atau akal-akalan BPK untuk memeriksa WP, atau intimidasi pemberian opini, atau masalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), atau masalah ketidakpastian hukum. Pemerintah perlu menyadari bahwa Pemeriksaan BPK bertujuan membantu Pemerintah dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi kemakmuran seluruh rakyat (welfare state). Pemeriksaan BPK akan memberikan kepastian hukum bagi para WP yang jujur dan taat serta menumbuhkan iklim investasi yang kondusif.

 

Simpulan:

1. Terdapat kesamaan jenis dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan versi Pemerintah dan versi BPK, namun dokumen tersebut

tidak termasuk dalam penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP sehingga pasal tersebut agar tidak diberlakukan.

2. BPK tidak dapat melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan UUD 1945, UU BPK dan Paket tiga UU Keuangan Negara

serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)

Keterangan:

1. Dokumen versi BPK merupakan dokumen/data minimal yang diperlukan BPK untuk memeriksa

2. Akses dan audit sistem informasi komputer diperlukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang mengharuskan BPK untuk memeriksa

sistem informasi komputer untuk entitas yang telah menerapkannya.

 

Permalink Leave a Comment

PP no 24 tahun 2005

April 18, 2008 at 3:41 am (himpunan Undang-undang)

ini buat membantu bagi mereka yang membutuhkan pp no 24 ini……

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438).
MEMUTUSKAN: . . .
- 2 -
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR AKUNTANSI
PEMERINTAHAN.
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
2. Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian,
pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian
atas hasilnya, serta penyajian laporan.
3. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan adalah prinsip-prinsip
yang mendasari penyusunan dan pengembangan Standar Akuntansi
Pemerintahan bagi Komite Standar Akuntansi Pemerintahan dan
merupakan rujukan penting bagi Komite Standar Akuntansi
Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, dan pemeriksa dalam
mencari pemecahan atas sesuatu masalah yang belum diatur secara
jelas dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
4. Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut SAP, adalah
prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan laporan keuangan pemerintah.
5. Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran dan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pemerintah.
6. Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya disebut KSAP,
adalah komite sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berfungsi
menyusun dan mengembangkan SAP.
7. Interpretasi . . .
- 3 -
7. Interpretasi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, selanjutnya
disebut IPSAP, adalah klarifikasi, penjelasan dan uraian lebih lanjut
atas pernyataan SAP yang diterbitkan oleh KSAP.
8. Buletin Teknis adalah informasi yang diterbitkan oleh KSAP yang
memberikan arahan/pedoman secara tepat waktu untuk mengatasi
masalah-masalah akuntansi maupun pelaporan keuangan yang timbul.
9. Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan adalah uraian yang
memuat latar belakang penyusunan SAP.
Pasal 2
(1) SAP dinyatakan dalam bentuk Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan, yang selanjutnya disebut PSAP.
(2) SAP dilengkapi dengan Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) PSAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan
dikembangkan oleh KSAP dengan mengacu kepada Kerangka
Konseptual Akuntansi Pemerintahan.
(4) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan dikembangkan oleh
KSAP.
(5) Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I.
(6) Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana ditetapkan dalam
lampiran II.
Pasal 3
(1) PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat dilengkapi
dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis.
(2) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dan ditetapkan oleh KSAP dan diberitahukan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
(3) IPSAP . . .
- 4 -
(3) IPSAP dan Buletin Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SAP.
Pasal 4
PSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari:
1. PSAP Nomor 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran III;
2. PSAP Nomor 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran IV;
3. PSAP Nomor 03 tentang Laporan Arus Kas, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran V;
4. PSAP Nomor 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VI;
5. PSAP Nomor 05 tentang Akuntansi Persediaan, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran VII;
6. PSAP Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran VIII;
7. PSAP Nomor 07 tentang Akuntansi Aset Tetap, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran IX;
8. PSAP Nomor 08 tentang Akuntansi Konstruksi Dalam Pengerjaan,
adalah sebagaimana ditetapkan dalam lampiran X;
9. PSAP Nomor 09 tentang Akuntansi Kewajiban, adalah sebagaimana
ditetapkan dalam lampiran XI;
10. PSAP Nomor 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan
Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa, adalah sebagaimana ditetapkan
dalam lampiran XII; dan
11. PSAP Nomor 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian, adalah
sebagaimana ditetapkan dalam lampiran XIII.
Pasal 5 . . .
- 5 -
Pasal 5
Pengantar Standar Akuntansi Pemerintahan dan Kerangka Konseptual
Akuntansi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta PSAP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tercantum dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 6
(1) Pemerintah menyusun sistem akuntansi pemerintahan yang mengacu
pada SAP.
(2) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah pusat diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Sistem akuntansi pemerintahan pada tingkat pemerintah daerah diatur
dengan peraturan gubernur/bupati/walikota, mengacu pada Peraturan
Daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang berpedoman pada
Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan akuntansi pemerintahan sepanjang belum diganti dan
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap
berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat ditetapkan.
Agar . . .
- 6 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2005
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Juni 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
HAMID AWALUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 49
- 7 -
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN 2005
TENTANG
STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
UMUM
Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa standar
akuntansi pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang independen dan
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan
dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Standar akuntansi pemerintahan dimaksud dibutuhkan dalam rangka penyusunan
laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang
setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan
Catatan atas Laporan Keuangan.
Peraturan Pemerintah ini juga merupakan pelaksanaan Pasal 184 ayat (1) dan (3)
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan
bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3 . . .
- 8 -
Pasal 3
Ayat (1)
IPSAP dimaksudkan untuk menjelaskan lebih lanjut topik tertentu guna
menghindari salah tafsir pengguna PSAP.
Buletin Teknis merupakan arahan/pedoman untuk penerapan PSAP maupun
IPSAP.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 2005 NOMOR 4503

Permalink Leave a Comment