Permendagri 59/2007-Permendagri 13/2006
Dengan keluarnya peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) No. 59 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menimbulkan angin segar bagi PNS dan dunia olahraga. PNS yang berprestasi dan memiliki kinerja baik dapat diberikan tambahan tunjangan kesejahteraan. Sementara klub sepakbola yang selama ini dilarang dibiayai oleh APBD, dalam permendagri yang baru ini diperbolehkan jika keuangan daerah memang mampu.
Memacu Prestasi Kerja
Dalam pasal 39 ayat (1) dinyatakan bahwa pemda dapat memberikan tambahan penghasilan kepada PNS berdasarkan pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara pada ayat (7a) dijelaskan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan umum pegawai, seperti pemberian uang makan.
Tentu saja tambahan penghasilan ini dibingkai dengan ketentuan yang cukup ketat sebagaimana disebutkan pada ayat (2) pasal 39 yaitu tambahan penghasilan diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan obyektif lainnya.
Artinya, tambahan penghasilan tersebut harus selektif dan tidak boleh dipukul rata diberikan kepada seluruh PNS. Ketentuan ini cukup fair, karena dapat memacu prestasi kerja para PNS. Sebaliknya PNS yang bermalas-malasan tidak akan mendapat apa-apa dari peraturan ini. Karena itu, peraturan kepala daerah yang mengatur tentang kriteria pemberian tambahan penghasilan sebagaimana diamanatkan pada ayat (8) pasal 39 permendagri ini harus segera dikaji dan ditetapkan sehingga tidak menimbulkan kecemburuan bagi diantara PNS.
Sebagai contoh, propinsi Gorontalo termasuk yang awal menerapkan permendagri ini. Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad telah menetapkan tambahan tunjangan ini dalam bentuk tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarnya bisa sampai 300% dari gaji. Sehingga PNS yang bergaji Rp 1,2 juta per bulan bisa mendapatkan tambahan penghasilan hingga Rp 4,2 juta per bulannya jika ia berprestasi, memiliki profesi langka dan pertimbangan obyektif lainnya.
Sementara itu, anggota komisi A Iman Nugraha mengingatkan perlu pengkajian yang lebih mendalam soal kenaikan tunjangan PNS itu. Menurut Iman, di satu sisi kenaikan tersebut akan memperbaiki ekonomi PNS, tapi juga harus melihat kemampuan daerah, dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD) maupun APBD.
Masalah lain, jelas dia, hingga saat ini belum ada keseimbangan antara kinerja dengan gaji yang diterima PNS. Apalagi banyak PNS yang belum memiliki disiplin tinggi, terkait waktu kerja yang diberikan tidak optimal.
Iman lantas mencontohkan waktu pulang. “Terkadang PNS pulang sebelum waktunya, padahal pekerjaan masih banyak. Nah, saat ada kenaikan gaji dan tunjangan nanti kinerja PNS harus benar-benar bagus,” tegasnya, seraya mengingatkan agar kenaikan tunjangan PNS tidak dicampuradukkan dengan agenda politik.
Transparansi
Analisa cukup menarik juga datang dari Tim The Jawa Pos Institute of pro Otonomo. Menurut LSM yang berafiliasi pada salah satu koran terbesar di Jawa itu, permendagri membawa kabar baik yaitu terdapat peluang meningkatnya transparansi informasi APBD. Sebab, Permendagri 59/2007 menambahkan satu ayat dalam pasal 116. Ayat (4a) pasal 116 berbunyi, Untuk memenuhi asas transparansi, kepala daerah wajib menginformasikan substansi Perda APBD kepada masyarakat yang telah diundangkan dalam lembaran daerah.
Pada tataran implementasi, ketentuan tersebut mungkin akan memunculkan persepsi yang berbeda antara pemerintah daerah dan masyarakat. Bagi pemerintah daerah, pengumuman ringkasan APBD bisa saja dianggap sebagai pemenuhan terhadap ketentuan tersebut. Tetapi, masyarakat bisa saja menganggap hal itu belum memenuhi unsur penginformasian substansi perda APBD. Di sinilah komitmen transparansi suatu daerah akan dapat diukur.
Hibah dan Bantuan Sosial
Perubahan lain terkait dengan kelonggaran dalam pengaturan belanja hibah dan bantuan sosial. Sebagaimana diketahui, ketentuan mengenai belanja hibah dan bantuan sosial dalam Permendagri 13/2006 sempat menjadi polemik di masyarakat. Pasalnya, Permendagri 13/2006 mengatur bahwa kedua belanja tersebut baru boleh dialokasikan setelah pemerintah daerah dapat memenuhi seluruh kebutuhan belanja urusan wajib guna terpenuhinya standar pelayanan minimum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Klub sepak bola yang pembiayaannya banyak bergantung kepada APBD paling merasakan dampak ketentuan tesebut. Begitu juga, beberapa organisasi swasta atau kelompok masyarakat yang hidup matinya bergantung kepada kucuran dana APBD.
Derasnya kritik dan tuntutan revisi ketentuan ini, tampaknya, membuat Depdagri sedikit melunak. Prasyarat terpenuhinya seluruh kebutuhan belanja urusan wajib sebelum daerah mengalokasikan belanja hibah dan bantuan sosial pun dihapus. Sebagai gantinya, Permendagri 59/2007 menambahkan satu klausul yang lebih longgar.
Misalnya, pasal 42 ayat (4a) yang mengatur tentang belanja hibah. Klausul itu berbunyi, “Belanja hibah diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, rasionalitas, dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.” Dari perspektif politik, perubahan ketentuan tersebut tentu akan sangat menguntungkan kepala daerah. Sebab, diakui atau tidak, klub sepak bola dan kelompok-kelompok masyarakat tertentu selama ini telah menjadi sayap politik kepala daerah dalam meraih atau mempertahankan dukungan.
Sementara dari perspektif keadilan, permendagri ini mendatangkan kecemburuan cabang olahraga lainnya. Alasannya, kenapa hanya untuk olahraga sepakbola? Bukankah masih banyak cabang olahraga lainnya yang membutuhkan kucuran dana dari APBD? Juga bidang-bidang selain olahraga pasti akan menuntut hak-haknya atas penggunaan APBD. Bukankah masih banyak sarana pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum lainnya yang kekurangan dana?
Namun demikian, masih membutuhkan waktu untuk menjawab apakah perubahan itu akan berdampak positif bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat atau justru sebaliknya. Sebagai ilustrasi, marilah kita bandingkan ketentuan yang termaktub dalam pasal 45 ayat (1) Permendagri 13/2006 dengan perubahannya dalam Permendagri 59/2007.
Dalam Permendagri 13/2006, ketentuan dimaksud berbunyi, “Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf (e) digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.”
Tetapi, unsur peningkatan kesejahteraan masyarakat justru dihilangkan dalam Permendagri 59/2007. Selengkapnya, bunyi ayat itu adalah “belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 huruf (e) digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan yang bersifat sosial kemasyarakatan dalam bentuk uang dan/atau barang kepada kelompok/anggota masyarakat, dan partai politik.”
Pertanyaannya, akankah perubahan itu membuat relasi pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan menjadi lebih sehat? Atau justru sebaliknya, prospek peningkatan kesejahteraan masyarakat akan semakin sulit dicapai?
Masalah Keppres 80 2003, perlu di tinjau ulang
PENGADAAN BARANG / JASA
PEMERINTAH
MENURUT WIRA
Pendahuluan
“Upaya Perbaikan Sistim Penyelenggaraan Barang / Jasa Pemerintah”. Tema ini mengangkat isu keberadaan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pengadaan Barang / Jasa Instansi Pemerintah yang terindikasi masih sarat dengan persengkongkolan baik secara horizontal maupun vertikal yang berujung tidak hanya berupa pelanggaran azas persaingan usaha yang sehat, tetapi juga mencuat sebagai fenomena korupsi yang merugikan negara.
Dalam kaitan dengan topik ini, saya akan lebih menyoroti dari sisi pengadaan yang terkait dengan jasa kontruksi, yang dihari-hari belakangan ini menjadi sorotan berbagai pihak karena merupakan bidang yang tertinggi tingkat penyelewengan dan korupsinya di Indonesia. Untuk memahami usaha dibidang jasa konstruksi dan kaitannya dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah marilah kita tilik mengenai peran sektor kontruksi dan permasalahan-permasalahan yang ada di seputar pengusaha sektor konstruksi dan Keppres no. 80/2003 yang mengatur mengenai Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah yang melibatkan pengadaan barang/jasa bernilai puluhan triliun rupiah, yang pelaksanaannya rawan akan bentuk-bentuk KKN serta bagaimana seharusnya peraturan dilaksanakan dan pengusaha jasa konstruksi bersikap dalam kewirausahaan yang bertanggung jawab.
Peran Sektor Konstruksi dalam Pembangunan
Secara sederhana sektor konstruksi dapat dijelaskan sebagai sektor yang produk akhirnya berupa sarana dan prasana dasar suatu negara untuk melangsungkan kehidupannya. Dari sini dapat dipahami bahwa tanpa sektor konstruksi kelangsungan kehidupan suatu negara akan terseok-seok. Sarana dan prasarana itu pada hakekatnya adalah infrastruktur yang meliputi perumahan, jaringan transportasi, air bersih dan sanitasi, telekomunikasi dan informasi, dan jaringan kelistrikan. Peran infrastruktur dalam perekonomian semakin penting ketika suatu negara melakukan pembangunan. Infrastruktur merupakan prasarana tetap yang secara simultan menjadi subyek dan obyek pembangunan. Sebagai subyek, infrastruktur adalah penggerak pembangunan karena menciptakan desempatan kerja, sedangkan sebagai obyek, infrastruktur mengalami pembangunan terus menerus baik dalam perluasan, peningkatan maupun perawatannya. Di negara-negara yang mengalami krisis ekonomi, pembangunan infrastruktur menjadi andalan untuk keluar dari krisis ekonomi karena merupakan salah satu sektor penggerak perekonomian dengan kemampuannya : (i) menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dalam kurun waktu yang cukup lama, (ii) dan karenanya membantu peningkatan distribusi pendapatan, (iii) menstimulasi sektor produksi lain dengan dampak berganda (multiplier effect).
Pembangunan infrastruktur menjadi pemicu (trigger) yang memacu percepatan pemulihan ekonomi : (i) daya serap tenaga kerjanya membantu mengatasi masalah pengangguran, (ii) merangsang konsumsi pemerintah dan masyarakat sehingga memutar roda perekonomian, (iii) efisiensi yang dihasilkan dari infrastruktur yang baik akan mengefisienkan biaya dan pada gilirannya meningkatkan daya saing perdagangan dan industri nasional, (iv) kemampuannya menggerakan sektor riil yang lain akan membangkitkan kembali sektor riil yang mengalami kelesuan.
Dari sejumlah studi menunjukan hubungan yang signifikan antara infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi. Bank dunia dalam studinya (1994) menunjukan elastisitas pertumbuhan PDB perkapita terhadap naiknya satu persen ketersediaan infrastruktur diberbagai Negara berkisar antara 0,07%-0,44%. Studi dari Calderon dan Serven (2002) menyebutkan elastisitas infrastruktur terhadap PDB pertenaga kerja di Amerika Latin untuk telepon sebesar 0.156, listrik 1,63 dan jalan 0,178.
Karena hubungan yang signifikan antara infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, maka dapat disimpulkan bahwa keterbatasan ketersediaan infrastruktur akan menjadi penghambat (constrain) bagi pertumbuhan ekonomi dan berdampak besar pada kesejehteraan dan kualitas hidup masyarakat. Daya saing nasional pada akhirnya juga akan mengalami penurunan, mengingat infrastruktur merupakan salah satu barometer utama dalam indeks daya saing (competitiveness index) suatu negara.
Usaha Jasa Konstruksi
Pekerjaan konstruksi dalam pembangunan infrastruktur adalah rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan (ASMET). Karena menyangkut keselamatan masyarakat pengguna, maka pekerjaan konstruksi hanya dapat dilaksanakan oleh pelaku jasa konstruksi yang memiliki disiplin keilmuan, keahlian dan ketrampilan serta tanggung jawab profesional. Undang-undang Republik Indonesia no. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi menetapkan persyaratan baik Badan Usaha, maupun tenaga ahli dan trampil yang bekerja di bidang jasa konstruksi harus memiliki sertifikat dan tanggung jawab profesional yang dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum (Pasal 8, 9,10 dan 11).
Isu Seputar Permasalahan Jasa Konstruksi di Indonesia
1. Internal :
a. mudahnya membuat perusahaan jasa konstruksi
b. jumlahnya yang besar dengan latar belakang keberadaan dan
kemampuannya yang sangat beragam dengan jumlah sekitar 90% adalah
golongan kecil yang masih membutuhkan waktu untuk dibina.
c. kemitraan yang sinergis antar penyedia jasa dalam berbagai klasifikasi
dan/atau kualifikasi dalam iklim usaha yang bersih dan sehat, tertib
hukum, beretika bisnis dan profesi belum terbangun
d. kemampuan manajemen, penguasaan teknologi dan permodalan relatif
lemah
e. lemahnya sumber daya manusia dibidang jasa konstruksi dengan
keterbatasan tenaga ahli dan tenaga trampil yang tersebar merata di
seluruh daerah
f. masih sangat menggantungkan diri pada proyek-proyek pemerintah
g. belum efektifnya asosiasi berperan dalam pembinaan pengembangan
badan usaha anggotanya
2. Eksternal :
a. kekurangansetaraan hubungan kerja antara pengguna jasa dan penyedia
jasa
b. belum mantapnya dukungan di berbagai sektor secara langsung maupun
tidak langsung yang mempengaruhi kinerja dan keandalan jasa konstruksi
nasional, antara lain akses kepada permodalan, pengembangan profesi
keahlian dan ketrampilan, ketersediaan bahan bangunan yang standar
c. belum tertatanya pembinaan jasa kontruksi secara nasional, masih bersifat
parsial dan sektoral
d. belum sepenuhnya tertata iklim usaha yang kondusif dalam :
1) kepranataan usaha,
2) pengembangan usaha
3) partisipasi masyarakat
4) pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan
e. belum optimalnya Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi menjalankan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undangundang no. 18 / 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Pengadaan Barang dan Jasa Instansi Pemerintah
APBN merupakan sumber pembiayaan pembangunan yang paling dominan yang dapat mencakup keseimbangan alokasi dan distribusi sumber daya yang langka keseluruh wilayah negara. Sejak tahun 1980 mulai dilakukan pengaturan mengenai pelaksanaan APBN dengan suatu Keputusan Presiden dimulai dengan Keppres no. 14/1980 dankemudian disempurnakan beberapa kali hingga sampai Keppres no. 29/1984 yang merupakan Keppres yang paling lama bertahan dan disempurnakan kembali dengan Keppres no. 16/1994, disempurnakan kembali dengan Keppres no. 18/2000 dan terakhir Keppres no. 80/2003 yang diterbitkan tanggal 3 November 2003 dan selanjutnya diikuti dengan Keputusan Menteri Kimpraswil no. 339/2003 yang diterbitkan tanggal 31 Desember 2003 sebagai Petunjuk Pelaksanaannya dalam Jasa Konstruksi. Keppres no. 80/2003 sendiri hingga saat ini telah di adendum sebanyak 4 kali, yang terakhir dengan peraturan perubahan Keppres no. 8 tahun 2006.
Maksud dikeluarkannya Keppres tersebut adalah untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari APBN/APBD sesuai dengan tugas, fungsi, hak dan kewajiban serta peranan masing-masing pihak dalam pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai APBN/APBD diperoleh barang/jasa yang dibutuhkan instansi pemerintah dalam jumlah yang cukup, dengan kualitas dan harga yang dapat dipertanggungjawabkan dalam waktu dan tempat tertentu secara (i) efisien, (ii) efektif, (iii) terbuka dan bersaing, (iv) transparan, (v) adil/tidak diskriminatif, (vi) akuntabel.
Keppres juga mengatur dalam pasal tersendiri (pasal 5) tentang etika pengadaan yang harus dipatuhi oleh pengguna barang /jasa, penyedia barang/jasa dan para pihak yang terkait dalam pelaksanaan meliputi : (i) melaksanakan tugas secara tertib disertai rasa tanggung jawab, (ii) bekerja secara profesional dan mandiri atas dasar kejujuran, (iii) tidak saling mempengaruhi langsung / tidak langsung untuk mencegah persaingan tidak sehat, (iv) menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan sesuai kesepakatan para pihak, (v) menghindari dan mencegah terjadinya kepentingan para pihak langsung/tidak langsung (conflict of interest), (vi) menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran, (vii) menghindari dan mencegah penyalah gunaan wewenang dan / atau kolusi yang secara langsung/tidak langsung merugikan negara, (viii) tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Ruang lingkup yang diatur dalam Keppres no. 80/2003 meliputi pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya : (i) dibebankan kepada APBN/APBD, (ii) dibiayai dari Pinjaman / Hibah Luar Negeri (PHLN) yang sesuai atau yang tidak bertentangan dengan pedoman dan ketentuan pengadan barang/jasa dari pemberi pinjaman/hibah bersangkutan, (iii) untuk investasi dilingkungan BI, BHMN, BUMN, BUMD dibebankan kepada APBN.
Keppres no. 80/2003 juga mengatur bahwa pengadaan barang/jasa pemerintahyang dibiayai dari dana APBN, apabila ditindak lanjuti dengan Keputusan Menteri / Pemimpin Lembaga / Panglima TNI / Kapolri / Direksi BI / Pemimpin BHMN / Direksi BUMN dan Peraturan Daerah / Keputusan Kepala Daerah yang mengatur pengadaan barang / pemerintah yang dibiayai dari dana APBD, semuanya harus tetap berpedoman serta tidak boleh bertentangan dengan ketentuan Keppres.
Permasalahan Dalam Pelaksanaan Keppres no. 80/2003
Aplikasi Keppres no. 80/2003 menunjukan banyak permasalahan yang muncul dan terkesan terjadinya penyimpangan-penyimpangan atas peraturan yang ditetapkan dalam penerapan pelaksanaannya oleh pengguna jasa yang terjadi di berbagai daerah seperti antara lain :
1. Pemahaman/persepsi yang keliru atas kedudukan Keppres no. 80/2003 terhadap undang-undang no. 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, sehingga terkesan kedudukan Keppres no. 80/2003 diberlakukan setingkat dengan undang-undang dan bahkan ada yang mengabaikan ketentuan yang diatur dalam undang-undang, seperti tidak mensyaratkan secara spesifik keharusan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU), Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil serta ketentuan tentang klasifikasi dan kualifikasi.
2. Penetapan pangsa pasar kecil dan non kecil secara keliru tanpa memperhatikan undang-undang no. 18/1999 dan Peraturan Pemerintah yang mengikutinya no. 28, 29 dan 30 tahun 2003.
3. Penambahan persyaratan pelelangan diluar ketentuan Keppres no. 80/2003.
4. Pelanggaran atas tata cara pelelangan dengan masih ditetapkannya pelelangan umum dengan sistem prakualifikasi.
5. Pengkotakan pasar dan pemberlakuan diskriminatif kepada jenis pekerjaan tertentu dengan memberlakukan hanya yang memiliki SBU tertentu saja yang dapat ikut serta dalam pelelangan tanpa mengkaitkannya kepada kompetensi badan usaha.
6. Tidak terlihat adanya sanksi yang tegas yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran, bahkan terkesan dibiarkan. Satu contoh yang ekstrim, ada departemen yang mengeluarkan kebijaksanaan menetapkan penanggung jawab pelaksana pembangunan tidak mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan dan departemen yang membina jasa konstruksi seakan-akan tidak berdaya menghadapi departemen yang tidak menggubris teguran yang disampaikan.
7. Pengumuman tender yang banyak ditemukan tidak transparan
8. Mandulnya sistim sanggahan (atas keputusan panitia lelang) maupun sanggahan banding (kepada pengguna anggaran).
Dengan masih terjadinya berbagai pelanggaran dan penyimpangan atas pedoman yang ditetapkan dalam Keppres no. 80/2003, mengindifikasikan bahwa pedoman dalam Keppres no. 80/2003 memiliki celah-celah yang memugkinkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di enterprestasikan berbeda oleh pengguna jasa maupun penyedia jasa sehingga memungkinkan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran yang muaranya membuka persekongkolan. Banyaknya faktor yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti :
1. selain dari pemahaman yang keliru tentang kedudukan Keppres terhadap undang-undang.
2. sosialisasi Keppres no. 80/2003
Permalink Comments Off
BPK dan pajak…Judicial review….
Pokok Masalah
Pengajuan Judicial Review UU tentang KUP
Comot dari warta BPK
Terjadi perdebatan antara pajak dengan BPK tentang mengaudit pajak….
UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Mahkamah
Konstitusi. Keterangan Pemerintah dhi Menteri Keuangan tentang Permohonan Judicial Review oleh BPK
atas UU No. 6/1993 jo UU No. 28/2007 tentang KUP di depan Mahkamah Konstitusi pada 19 Februari 2008
dan dimuat di berbagai media menunjukkan bahwa pemerintah tidak paham dengan pokok persoalan
sebenarnya. Sebelum itu kita harus mengerti dulu bagaimana seh BPK itu sendiri terhadap pajak.
- Apa mandat BPK?
Sesuai Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 adalah didirikan sebagai suatu lembaga negara yang bebas danmandiri hanya untuk melakukan satu mandat saja, yaitu untuk memeriksa setiap sen uang yang dipungut negara, dari mana pun sumbernya, di mana pun disimpan dan untuk apapun dipergunakan. Agar mandat tersebut dapat dilakukan dengan baik maka dibuat UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Paket tiga UU Keuangan Negara sebagai landasan operasionalnya.
- Mengapa pemeriksaan pajak diperlukan?
Pemeriksaan pajak diperlukan, karena pajak merupakan penerimaan negara terbesar (sekitar 70%). BPK mendukung sistem self assessment yang diterapkan oleh Pemerintah, tapi sistem tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja tanpa adanya kontrol. Sistem tersebut membuka peluang bagi oknum petugas pajak dan oknum Wajib Pajak (WP) untuk mengemplang atau menghindari pajak yang merugikan negara. Untuk itu perlu dilakukan pemeriksaan eksternal oleh BPK. BPK tidak memeriksa siapa (WP) tetapi memeriksa apa yang ada dalam pengelolaan petugas pajak yang terkait dengan keuangan negara di bidang perpajakan (penerimaan dan piutang pajak).
3. Bagaimana pengaturan pemeriksaannya? Dan, apa masalahnya?
a. BPK sependapat bahwa pengaturannya adalah seperti yang dijelaskan oleh Sekjen Depkeu, Dr.Mulia Nasution dengan mengambil contoh tata cara pemeriksaan pajak dan menjaga kerahasiaan WP di Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Canada, Australia, dan Selandia Baru. Tapi bukan itu masalahnya.
b. Masalahnya adalah prakteknya di Indonesia tidak seperti yang dijelaskan oleh Depkeu. Selain tidak ada pengaturan seperti itu di Indonesia, bedanya BPK di negara tersebut dan di velan dunia manapun dapat memeriksa pajak dan tidak dihambat oleh prosedur internal seperti yang diatur dalam pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP yang menyatakan harus ada izin dari Menkeu terhadap pejabat dan atau tenaga ahli yang boleh memberikan keterangan kepada BPK.
c. Masalah lain, dengan kekuasaannya, Menkeu tidak pernah memberikan izin kepada pejabatnya untuk memberikan keterangan kepada BPK. Dari 10 surat yang telah dikirimkan BPK, hanya tiga yang ditanggapi dengan kurun waktu 91-237 hari dan itupun jawabannya adalah tidak memberikan ijin kepada pejabatnya untuk memberikan keterangan. Sesuai dengan peraturan perundangundangan yang ada, BPK hanya diberikan waktu dua bulan untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
4. Dokumen apa yang diperlukan untuk pemeriksaan pajak? Dan apa masalahnya?
a. Dokumen yang diperlukan BPK adalah seperti yang dijelaskan oleh Dirjen Perimbangan Keuangan
- Depkeu, Prof. Dr. Mardiasmo, yaitu dokumen yang digunakan sebagai dasar pencatatan. Untuk memeriksa nilai penerimaan pajak, diperlukan dokumen SSP, SSBPHTB, STTS, SSPCP, Bukti Pemindahbukuan. Untuk memeriksa nilai piutang pajak, diperlukan SKPKB, SKPKBT, STP, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pelaksanaan Putusan Banding, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan, Surat Keputusan Pembatalan, Surat Keputusan Penghapusan Piutang Pajak, SSP, dan Bukti Pemindahbukuan. Lantas apa masalahnya?
b. Masalahnya adalah dokumen yang disebutkan pemerintah dan diinginkan oleh BPK tidak dapat diperoleh karena yang boleh diberikan kepada BPK menurut penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP adalah identitas wajib pajak dan informasi umum perpajakan yang bukan dokumen dasar pencatatan sehingga tidak mungkin bagi BPK untuk memerika kewajaran nilai penerimaan dan piutang pajak.
c. Implikasinya, dengan sendirinya sesuai Standar Pemeriksaan, BPK tidak mungkin dapat memberikan pendapat (disclaimer opinion) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. BPK tidak mungkin memberikan pendapat atas sesuatu yang tidak diketahui.
5. Jadi, pokok masalahnya adalah BPK tidak dapat melakukan mandat pemeriksaan sesuai UUD 1945, UU No 15/2006 dan paket tiga UU Keuangan Negara karena (i) hambatan pengaturan/prosedur yang diatur dalam Pasal 34 ayat (2a) huruf b UU KUP dan (ii) hambatan dokumen yang diatur dalam Penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP. Sehingga BPK perlu meminta MK untuk membuat dua keputusan. Pertama, untuk menyederhanakan prosedur pemeriksaan BPK-RI atas penerimaan negara dari pajak. Kedua, memperkaya jenis informasi perpajakan yang tersedia bagi BPK-RI.
6. Dengan demikian, Pemerintah perlu memahami bahwa pokok masalah pengajuan judicial review ini bukan seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan. Ini bukan masalah sengketa antara BPK versus Negara, atau masalah kekuasaan, atau akal-akalan BPK untuk memeriksa WP, atau intimidasi pemberian opini, atau masalah perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), atau masalah ketidakpastian hukum. Pemerintah perlu menyadari bahwa Pemeriksaan BPK bertujuan membantu Pemerintah dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara demi kemakmuran seluruh rakyat (welfare state). Pemeriksaan BPK akan memberikan kepastian hukum bagi para WP yang jujur dan taat serta menumbuhkan iklim investasi yang kondusif.
Simpulan:
1. Terdapat kesamaan jenis dokumen yang diperlukan untuk pemeriksaan versi Pemerintah dan versi BPK, namun dokumen tersebut
tidak termasuk dalam penjelasan pasal 34 ayat (2a) UU KUP sehingga pasal tersebut agar tidak diberlakukan.
2. BPK tidak dapat melakukan pemeriksaan keuangan negara sesuai dengan UUD 1945, UU BPK dan Paket tiga UU Keuangan Negara
serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)
Keterangan:
1. Dokumen versi BPK merupakan dokumen/data minimal yang diperlukan BPK untuk memeriksa
2. Akses dan audit sistem informasi komputer diperlukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan yang mengharuskan BPK untuk memeriksa
sistem informasi komputer untuk entitas yang telah menerapkannya.